News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Suap Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Biayai Acara PDIP dan Borong Tanah dan 7 Mobil

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka.

Sunjaya yang sebelumnya dipidana atas kasus suap jual beli jabatan, kembali dikenakan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Sunjaya diduga menggunakan dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 51 miliar ke dalam bentuk lainnya.

Satu di antaranya sebesar Rp 250 juta digunakan untuk acara Kongres Pemuda yang digelar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2018 lalu.

Aliran duit ke acara PDIP itu juga telah terungkap dalam proses persidangan kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

"Diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang," kata Febri.

Untuk mendalami aliran uang tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Sunjaya.

Di antaranya meminta keterangan politikus PDIP, Nico Siahaan, selaku Ketua Panitia Kongres Pemuda.

"Salah satu saksi dari 146 saksi (yang sudah diperiksa terkait penyidikan TPPU Sunjaya) itu anggota DPR Nico Siahaan dan sejumlah anggota DPRD," jelasnya.

Febri membenarkan, Nico Siahaan telah mengembalikan uang Rp 250 juta tersebut kepada KPK.

Baca: Menhub Akan Tinjau Langsung Soft Launching Pengoperasian KA Bandara di Stasiun Manggarai

Dan Nico mengakui hal itu usai menjadi memberikan kesaksian dalam persidangan Terdakwa Sunjaya dalam kasus suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Maret 2019 lalu.

"Jadi, itu sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp 250 juta, itu sudah dikembalikan dan kami sita," ujar Febri.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penetapan tersangka TPPU sebesar Rp 51 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, merupakan pengembangan dari perkara suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini