News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Suap Rp 51 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Biayai Acara PDIP dan Borong Tanah dan 7 Mobil

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Cirebon nonkatif Sunjaya mengenakan baju tahanan KPK meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dalam kasus korupsi jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang tersebut menghadirkan saksi Anggota DPR RI Junico BP Siahaan akrab disapa Nico Siahaan, yang dimintai keterangan terkait uang Rp 250 juta sumbangan dari terdakwa Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda yang diselenggarakan PDIP. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kasus itu juga menjerat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, selaku pihak penyuap. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2018.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara. Sementara, Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Sunjaya tampak menangis sesegukan saat Fuad membacakan amar putusan tersebut. Sunjaya sesegukan menangis dengan kepala menunduk (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Laode menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan Sunjaya melakukan TPPU.

Dikatakan, diduga Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon (19 Maret 2014 – 25 Oktober 2018) telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak dengan nilai total Rp 51 miliar.

Rinciannya, penerimaan suap sebesar Rp 6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya, penerimaan suap terkait perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Baca: Prediksi Skor Perseru Badak Lampung vs Semen Padang Liga 1, Milan Waspadai Tren Positif Tim Tamu

Selain itu, Sunjaya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, diduga menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 41,1 miliar dari sejumlah pihak.

Gratifikasi itu berasal dari pengusaha sebesar Rp 31,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, dari ASN Pemkab Cirebon sekitar Rp 3,09 miliar terkait mutasi jabatan, dari setoran Kepala SKPD/OPD Pemkab Cirebon sekitar Rp 5,9 miliar, serta sekitar Rp 500 juta terkait perizinan galian.

"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001," kata Syarif.

Selain ke acara PDIP, dana hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain, namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menyalami dan mencium tangan jaksa KPK M Wiraksajaya. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Lalu, Sunjaya memerintahkan bawahannya untuk membeli tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar.

Transaksi itu dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain.

Sunjaya juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Laode.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini