News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Hasil Survei LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Presiden dan KPK Tinggi, DPR Sebaliknya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan (paling kiri) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Ia menuturkan, sebenarnya DPR pada beberapa bulan lalu sempat mendapat tingkat kepercayaan hingga 50-60 persen.

Djayadi Hanan mensinyalir turunnya kepercayaan publik baru-baru ini didasari pada berbagai macam peristiwa.

Satu di antaranya terkait kebijakan merevisi beberapa Undang-Undang, termasuk UU KPK.

Baca: Juara Dunia MotoGP 2019, Marc Marquez Serobot Dua Rekor Valentino Rossi

"DPR pada bulan lalu pernah memperoleh kepercayaan di angka 50-60 persen, tapi ini rendah sekali. Bisa saja itu (penurunan) antara lain karena macam-macam. Karena apa yang mereka lakukan dalam beberapa waktu terakhir," katanya.

Sebagai informasi, responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 - September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih.

Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.

Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih lewat metode stratified cluster random sampling.
Sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.

Responden diwawancarai lewat telepon pada rentang tanggal 4-5 Oktober 2019.

Toleransi kesalahan (margin of error) falam survei ini kurang lebih 3,2 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berkaca dari survei Pilpres 2019, LSI mengaku metode ini bisa diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih.

76,3 persen publik setuju presiden terbitkan Perppu KPK

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional terkait respons publik terhadap Rancangan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR RI.

Dari 1.010 responden, sebanyak 70,9 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

Sementara 18 persen publik menilai revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini