News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas Tol Dalam Kota arah Semanggi ditutup dan tidak bisa dilewati kendaraan akibat aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa menggelar aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta isu lainnya yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.

"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK," ujarnya.

Menurutnya, Jokowi membahas kembali revisi UU KPK bersama DPR dan seluruh elemen masyarakat dalam waktu satu tahun itu.

"(Dilakukan revisi kembali UU KPK) melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif," tandasnya.

Mobil plat merah menjadi pusat amukan massa ketika melewati seberang Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi terkait RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang kontroversi di masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Lebih lanjut, Bayu menganggap perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam sebuah negara. Langkah ini pernah dilakukan semasa kepemimpinan Presiden Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Zaman Soeharto era orde baru pernah ada perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 1984. Era SBY ada dua perppu. Pertama, Perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ditangguhkan satu tahun karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasaran untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua, adalah perppu tentang penangguhan peradilan perikanan," jelasnya.

Bak gayung bersambut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi setuju dengan usulan itu. Ia menilai opsi perppu penangguhan UU KPK hasil revisi dapat menguntungkan semua pihak, baikpemerintah, DPR maupun masyarakat.

"Ini kan tidak merugikan KPK, DPR maupun presiden," ujarnya.

Menurut Didi, dalam rentang setahun waktu penangguhan, DPR dan pemerintah kembali melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang menjadi sorotan publik, seperti Dewan Pengawas.

"Dalam pasal ini dewan pengawas diangkat dari unsur presiden dari unsur pemerintah ini jelas akan bisa bias dan bisa kebabalasan timbul abuse of power. Oleh karena itu, ini salah stau pasal yang harus segera diperbaiki," imbuhnya. (tribun network/uma/dtc/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini