"Karena itu, saya menganggap pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang akan menampar muka legislatif. Saya rasa tidak akan Pak Jokowi mengambil langkah yang mempermalukan DPR," ujarnya.
Ia berharap pemerintah melakukan komunikasi dengan DPR terhadap langkah apa pun yang bakal diambil terkait polemik UU KPK ini.
Diberitakan, disahkannya UU KPK hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI pada 17 September 2019, mendapatkan penolakan banyak pihak hingga muncul gelombang unjuk rasa dari mahasiswa dan sejumlah elemen ke Gedung DPR RI dan beberpapa daerah.
Unjuk rasa dilakukan karena UU produk DPR bersama pemerintah itu dinilai disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Selain itu, sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi dinilai dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Di antaranya UU KPK yang baru memuat dominasi peranan Dewan Pengawas dalam penyadapan, penggeledahan, penyitaan hingga memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Baca: Cerita Mawar de Jongh Sambangi Klub Malam Demi Peran Armetta Rinjani
Di sisi lain, ketua dan empat anggota Dewan Pengawas merupakan pilihan presiden.
Setelah gelombang unjuk rasa dan adanya usulan sejumlah tokoh, Presiden Jokowi menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Namun, justru langkah Presiden Jokowi itu mendapat penolakan dari internal koalisi parpol pendukungnya.
Bahkan, secara terang-terangnya Ketua Umum Surya Paloh memberi peringatan jika Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau impeachment oleh DPR RI jika salah mengambil langkah dalam penerbitan Perppu KPK.
Lain halnya dengan kelompok parpol di luar pemerintahan Jokowi, yakni Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat.
Kini, mereka mendukung jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
Diketahui, keempat parpol itu juga ikut mendukung saat revisi UU KPK disahkan di DPR RI pada 17 September lalu.
Sejumlah perwakilan mahasiswa yang menemui Kepala Staf Kantor Kepresidenan Moeldoko pada Kamis (3/10/2019) memberi waktu sampai 14 Oktober bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu.