Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan meruntuhkan kewibawaan Presiden Jokowi.
"Pak Jokowi bukan hanya kepala pemerintah, tapi juga kepala negara. (Menerbitkan Perppu) tidak sama sekali meruntuhkan wibawa presiden di mata hukum dan masyarakat," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jalan Dipnegoro, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
Sebelumnya, beragam pendapat bermunculan menyikapi disahkan RUU KPK oleh DPR RI.
Pengamat politik, pengamat hukum, hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberikan pandangannya terkait polemik tersebut.
Baca: MotoGP Pilih Cuitan Orang Indonesia dalam 16 Ucapan Selamat pada Marc Marquez
Baca: Muzdalifah Curhat Soal Kehidupan Rumah Tangganya Jadi Sorotan, Unggahan Terbarunya Banjir Komentar
Beberapa waktu lalu, Jusuf Kalla menolak usulan diterbitkannya Perppu yang akan membatalkan UU KPK hasil direvisi.
"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi), itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro kontranya," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, RUU KPK disahkan berdasar kesepakatan pemerintah dan DPR.
Baca: Respons Kapolda Sumut Sikapi Kasus Polisi Tembak Istri Lalu Bunuh Diri di Sergai
Jusuf Kalla berpandangan dengan diterbitkan Perppu KPK dikhawatirkan bisa mengurangi kewibawaan pemerintah.
"Karena baru saja Presiden teken berlaku, (lalu) langsung Presiden sendiri tarik, kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik?Logikanya di mana?" ujar Jusuf Kalla.
Kekeliruan biasa
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Yandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.
Kata Yandri, kekeliruan tersebut dapat diperbaiki tim khusus tanpa mengurangi makna atau muatan di dalamnya.
"Ya tidak ada (banyak typo). Jadi di Undang-Undang itu kalau pun ada persoalan masalah kekeliruan biasa ada tim khusus atau nama tim apa namanya ya, bukan sapu bersih akselerasi apa gitu," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Yandri Susanto menyebut adanya pengembalian naskah Undang-Undang akibat adanya kekeliruan atau kesalahan dalam penulisan kepada DPR dibenarkan oleh aturan.
Baca: Kata Pakar, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi