News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Pengesahan UU KPK Hasil Revisi Hanya Dihadiri 80 Orang, MAKI Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Pengajuan uji materi dilakukan karena prosedur pembuatan aturan mengenai komisi antirasuah tersebut dinilai cacat.

Anggota DPR yang menghadiri Sidang Paripurna pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca: Gawat, Manchester City Masih Belum Mampu Tembus Pertahanan Wolves

"Upaya ini untuk mencegah DPR menjadi koboi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

Dia menjelaskan hanya 80 orang dari total 560 orang anggota DPR RI periode 2014-2019 yang menghadiri sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan hasil revisi UU tentang KPK.

Jika, mengacu pada Pasal 32 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, kata dia, pimpinan DPR wajib memperhatikan kuorum rapat.

Baca: Seorang Wanita Lanjut Usia Tewas Terpanggang Akibat Kebakaran di Talang Semut Palembang

Adapun, menurut dia, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

"Secara fisik yang hadir hanya 80 orang, itu sama saja tidak memenuhi kuorum. Artinya sidang itu ilegal atau tidak sah. Total anggota DPR RI itu ada 560 orang. 80 anggota dewan yang hadir itu juga tidak sampai setengahnya," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, MK mengabulkan uji materi tersebut.

Baca: Kabar Intan Indah Syari, Wanita Viral Karena Calon Suami Jadi Korban Lion Air JT610, Kini Berbahagia

Sebab, dia menegaskan, apabila proses pembuatan dan pengesahan model "koboi" dilakukan akan menimbulkan preseden buruk ke depan.

"Dengan model koboi begini dan jika dibiarkan maka korbannya bukan hanya rakyat, tetapi bisa jadi presiden akan menjadi korban juga. Misal pengesahan APBN. Nah disinilah kita berkewajiban mencegah DPR jadi coboy," katanya.

Tidak akan runtuhkan kewibawaan presiden

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penerbitan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan meruntuhkan kewibawaan Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini