Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan tersangka terkait kasus grup WhatsApp (WA) pelajar STM/SMK. Jumlah itu kini menjadi 12 orang, dari jumlah sebelumnya yang hanya 7 orang.
"Sampai hari ini tersangka bertambah menjadi 12 orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Asep menjelaskan 10 diantara 12 tersangka masih berusia di bawah umur atau anak-anak. Sehingga polisi pun tak menahan dan memberlakukan diversi kepada mereka.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 8 Oktober 2019 Libra Mundur Saja, Sagitarius Rencanakan Masa Depan
Baca: Kisah Warga Rancaekek Bandung yang Sempat Terjebak di Kerusuhan Wamena
Baca: Robert Alberts Ungkap Faktor Teknis Penyebab Kekalahan Persib Bandung dari Madura United
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sementara dua orang lainnya disebut Asep berusia dewasa. Meski demikian, mantan Kapolres Bekasi Kota itu tidak menjelaskan penyebab keduanya juga tidak ditahan oleh kepolisian dan dipulangkan.
Adapun dari 12 tersangka ini, kata dia, diketahui tiga orang berperan sebagai kreator grup WA dan sembilan lainnya berperan sebagai pengelola atau admin grup WA.
"Info untuk kasus grup WA STM, 10 orang di bawah umur dan masih proses diversi. Dan 2 orang dewasa ditangkap di Malang dan ditangkap di Subang sudah tersangka, proses hukum tetap berjalan, namun tidak ditahan," tandasnya.