News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo Mahasiswa di Kendari Dibebastugaskan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam anggota Polri dibebastugaskan dari jabatannya terkait kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari bernama Randi.

Enam anggota kepolisian tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses pemeriksaan sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Baca: Viral Pria Naik Kereta Sendirian, Rekam Suasana Horor di Gerbong yang Membuatnya Ketakutan

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan enam polisi yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.

"Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unras tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," kata Asep, saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Baca: Politikus PDIP Sindir Anies Soal Sanitasi Layak Bagi Warga Gang Sekretaris Jakarta Barat

Sebelumnya diberitakan, enam anggota polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa karena tertembak.

Diketahui, keenamnya membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019)

"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Grup WA Pelajar STM/SMK, Polri: Tak Ada yang Ditahan

Hendro memaparkan enam anggota polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.

Hingga saat ini, tim investigasi Polri masih memeriksa keenam polisi yang diketahui berasal dari Polda Sultra dan Polres Kendari itu.

Adapun enam polisi tersebut masing-masing berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E.

"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.

Uji Proyektil ke Belanda dan Australia

Kepolisian hingga saat ini masih berupaya menyelidiki kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi.

Randi diketahui meningga dunia dengan luka tembak di dadanya ketika dirinya berunjuk rasa di depan DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan menguji proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian.

Proyektil tersebut diduga yang menyebabkan Randi tewas dan seorang ibu hamil terluka.

Ia menyebut proyektil tersebut akan diuji ke Belanda dan Australia.

Baca: Ada Harta Karun Peninggalan Kerajaan Sriwijaya di Bekas Lokasi Kebakaran Hutan Sumatera Selatan

"Proyektil yang menyebabkan Rendi meninggal dunia dan yang menembus seorang ibu hamil, untuk kepastian maka proyektil akan diuji ke Belanda dan Australia," ujar Asep, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Asep menegaskan tindakan pengujian tersebut sebagai upaya kepolisian untuk mengusut pelaku penembakan di Kendari tersebut.

"Ini upaya kita membuktikan secara profesional siapa pelaku penembakan," kata dia.

Baca: Ammar Zoni dan Irish Bella Syok Calon Bayi Kembarnya Meninggal, Begini Kondisi Terkini Pasangan Ini

Lebih lanjut, Asep mengatakan hingga saat ini enam polisi yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat mengawal aksi unjuk rasa sudah diperiksa.

"Dari enam orang (polisi) yang sudah diperiksa, karena mereka melanggar SOP pengamanan unjuk rasa. Padahal sudah dijelaskan berkali-kali saat pengamanan unjuk rasa tidak boleh dibawa senpi. Dalam konteks ini mereka melanggar disiplin," katanya.

Kronologi ibu hamil tertembak

Putri (23) yang sedang hamil senam bulan tertembak di bagian paha saat tidur di rumahnya, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hari itu, Kamis (26/9/2019), para mahasiswa sedang menggelar aksi unjuk rasa menolak UU KPK dan sejumlah rancangan undang-undang di depan gedung dewan.

Aksi tersebut berakhir ricuh.

Zaenal Arifin, suami Putri, sekitar pukul 15.30 WIB tiba-tiba mendengar suara dari atap rumah yang terbuat dari seng.

Baca: 13 Polisi di Kendari Ditahan Terkait 2 Mahasiswa UHO Tewas Saat Aksi Demo

Baca: Cerita Zainal yang Istrinya Tertembak saat Demo Ricuh di Kendari: Dengar Suara Seng Lalu Teriakan

Tidak seberapa lama, ia mendengar suara teriakan istrinya yang sebelumnya tidur di dalam kamar.

Zaenal yang sedang berada di depan bengkel rumah langsung berlari ke kamar dan melihat betis istrinya berdarah.

"Saya masuk kamar dan liat betis istriku berdarah, dan saya cuci ternyata ada lubang betis bagian kanan belakang lutut dengan kedalaman 4 sentimeter dan sebesar kelinking dan panjang 1 sentimeter, dan warna kuning emas," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).

Putri kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Saat tiba di rumah sakit, dokter mengambil proyektil peluru dari paha belakang sebelah kanan Putri yang sedang hamil enam bulan.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan proyektil tersebut sudah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, untuk uji balistik guna menyelidiki asal peluru itu.

"Di rumah korban, polisi juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proyektil peluru berukuran 9 milimeter, dan hari itu juga yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun, masih butuh perawatan dan istrahat. Tadi malam sudah dilakukan olah TKP,” ungkap Harry.

Sementara itu Zaenal, suami Putri mengaku sudah memeriksa atap rumah yang terbuat dari seng.

Ia menemukan lubang yang diduga tembus peluru yang bersarang di betis istrinya.

"Sudah divisum dan pelurunya ada di Rumah Sakit Bhayangkara. Saya sudah melapor ke Polres Kendari, dan belum ada perkembangannya," ujar dia.

Hingga kini Putri masih trauma jika mengingat kembali kejadian itu.

SUMBER: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Hamil 6 Bulan Tertembak Saat Demo Ricuh Kendari, Ada Proyektil Peluru di Paha Kanan"

13 Polisi di Kendari Diperiksa

Sementara itu, tim investigasi internal kepolisian telah memeriksa 13 polisi pasca kerusuhan saat aksi demo yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Kamis (26/9/2019) lalu.

Kabiro Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selain meminta keterangan, tim juga telah menarik 13 pucuk senjata dari 13 personel polisi itu.

“Dan ke 13 personel polisi pemilik senjata itu, juga sudah kita mintai keterangan. Temuan itu nanti akan disampaikan Kapolda Sultra yang baru dilantik, Brigjen Merdisyam,” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (30/9/2019).

Baca: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa GMNI dan FMN Berdoa Untuk Mahasiswa Kendari dan Korban Rusuh Wamena

Dedi mengatakan, tim investigasi juga menemukan tiga proyektil dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Proyekti tersebut sudah dikirim ke Makassar untuk dilakukan uji balistik oleh tim labolatorium forensik (Labfor) dan tim inafis.

Kapolda yang baru juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait lainya, seperti Komnas HAM dan Ombudsman terkait investigasi bersama untuk mengusut tuntas kasus ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengungkapkan, tiga proyektil itu ditemukan di lokasi berbeda. Satu proyektil ditemukan di sebuah gerobak pedagang di kawasan Jalan Abdullah Silondae.

Satunya lagi yang ada di paha wanita hamil bernama Putri, yang jadi korban peluru nyasar.

"Nah, satunya itu belum kita ketahui. Yang jelas selama tiga hari polisi melakukan olah TKP sudah ada tiga proyektil yang didapatkan, dan tiga selongsong,” ujar Mastri di kantor Ombudsman Sultra usai bertemu dengan tim investigasi Polri.

Ia menjelaskan, 13 personel polisi itu dimintai keterangan karena diduga telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani massa aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sultra.

“Kita belum tahu pasti, karena di sana pasti ada koordinator timnya. Tapi kita sudah minta kepada Propam untuk memeriksa koordinator tim masing-masing satuan. Kita minta juga Irwasda untuk memeriksa prosedur penanganan unras di DPRD kemarin,” ujar dia.

Mastri menambahkan, 13 polisi saat ini ditahan, tapi tidak di sel tahanan. Ke 13 polisi tidak diperbolehkan keluar dari kawasan Mapolda Sultra. (Kiki Andi Pati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini