Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Suap itu terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat 4 orang, di antaranya Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.
Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp800 juta dari total janji suap Rp1,24 miliar terkait proyek di 2 dinas tersebut.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Sebagai Tersangka Penerima Suap
Baca: Muzani Ungkap Ada Orang Sekitar Istana Beri Tawaran Agar Gerindra Masuk Kabinet Jokowi
Baca: Janin Anak Kembar dalam Kandungan Irish Bella Alami Pembengkakan Jantung, Ini Penjelasan Dokter
Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari.
Kala itu, Tim Satgas KPK mengamankan Agung, Raden, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Chandra. Kemudian ada dua orang lagi yang turut diamankan namun tidak dijadikan tersangka, yaitu Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Fria Apristama dan Reza Giovanna dari unsur swasta.
"Sementara untuk HWS (Henra Wijaya Saleh) hari ini menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Baca: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
Baca: Tanggapan YLKI Soal Larangan Minyak Goreng Curah Mulai Januari Tahun Depan
Baca: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertolak ke Singapura
Kronologi perkaranya, Basaria mengungkapkan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati Agung, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap Raden sekira pukul 18.00 WIB.
Pada saat itu, dikatakan Basaria, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati Agung karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung sekira pukul 19.00 WIB.
"Di sana tim penyidik sempat dihalang-halangi," kata Basaria.
Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agung, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Tim kemudian menuju rumah Wan Hendri dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.
Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekira pukul 20.35 WIB. Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.
"Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00
WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta pada 00.12 WIB," ujar dia.
Kata Basaria, tim kemudian mengamankan Chandra pada Senin (7/10/2019) dini hari pukul 00.17 di rumahnya.
Terakhir, tim mengamankan Fria sekira pukul 00.30 WIB. Dari Fria, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
"Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta," ujar Basaria.