Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, telah menemui perempuan WNI yang tertangkap otoritas Filipina membawa 8 kg narkoba berjenis methamphetamine atau sabu senilai sekitar 14 miliar, pada Senin (7/10/2019).
Perempuan tersebut berinisial AA (30) merupakan pemegang paspor milik Indonesia.
Kepala Penerangan Hubungan Masyarakat dan Media KBRI Manila, Agus Buana mengatakan, saat melakukan wawancara bersama Atase Polri, AA menyangkal barang haram tersebut miliknya.
Baca: Area Kawah Putih Terbakar, 5 Wisata Sekitar Ciwidey Bandung Ini Bisa Jadi Pilihan
Baca: Eko Roni Saputra dari Indonesia Sangat Ingin Bangkit Kembali
Baca: Deretan Potret Cantik Chetryn Peto - Kakak Kandung Betrand Peto Anak Angkat Ruben Onsu & Sarwendah
"Dalam wawancara yang kami lakukan, yang bersangkutan menyangkal bahwa barang (paket sabu) itu miliknya (AA). Itu barang yang dititipkan (kata AA). Tapi kan sekarang yang kita bicara adalah barang tersebut ada dipengawasaan dia (AA)," ujar Agus saat dihubungi Tribun, Rabu (9/10/2019).
Ia mengatakan, sampai saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut dinunggangi oleh jaringan besar pengedar narkoba.
Rencananya, AA (30) akan dipindahkan dari Manila ke Quezon City atau sekitar 2 jam dari pusat kota, untuk ditangani oleh BNN Filipina atau Philippine Drug Enforcement Agency (PDEA).
"Segara dipindahkan ke kantor pusat BNN Filipina yang berada di Quezon City atau sekitar 2 jam dari Manila," ujar Agus.
Agus menuturkan saat ditemui, kondisi AA dalam keadaan sehat dan baik.
Pihak KBRI Manila pun telah menghubungi keluarga AA yang berada di Bali.
"Kami sudah berusaha menghubungi keluarganya di Bali, suami dan 4 anak anaknya tinggal di Bali ya, sudah kita hubungi," kata Agus.
Diketahui, pada Senin pagi (7/10/2019) AA ditangkap Imigrasi Bandara Manila setelah mendarat dari Siem Reap, Kamboja, dengan barang bukti yang disita yakni sebuah tas.