Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI memastikan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengawal proses hukum, insiden tertembaknya jurnalis asal Indonesia, Veby Indah saat liputan aksi demo di Hong Kong, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Veby yang merupakan jurnalis Harian lokal setempat 'Suara' mengalami insiden tertembak peluru karet polisi di sekitar mata kanannya, saat mengabadikan aksi demonstrasi pada 29 September 2019, lalu.
Padahal Veby tengah berdiri dibarisan jurnalis, mengenakan rompi bertuliskan Pers dan kacamata pelindung
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Judha Nugraha, mengatakan, KJRI Hong Kong telah mengirimkan nota resmi kepada otoritas Hong Kong untuk menanyakan penjelasan dan meminta penyelidikan atas kasus tersebut.
"Tapi belum ada respon hingga sekarang," kata dia di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca: Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Judha melanjutkan, pihak Veby secara pribadi telah menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan pada otoritas Hong Kong.
Meski demikian, KJRI Hong Kong akan terus mendampingi dan memonitor proses hukum yang diajukan Veby.
"Dalam hal ini, KJRI terus mendampingi dan memantau proses hukum yang akan dilaksanakan untuk memastikan hak-hak Ibu Veby terpenuhi," jelas Judha.
Sementara untuk kondisi kesehatan Veby terkini, diungkap Judha, tim dokter masih melakukan observasi dan perawatan lanjutan pada yang bersangkutan.
"Kondisi Ibu Veby stabil dan semakin membaik. Kondisi mata kanan masih diobservasi dokter dan kami terus memantau kondisinya," kata dia.