News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Soal Perppu KPK, Sekjen Gerindra: Terserah Presiden Menilai Apakah Keadaan Genting atau Tidak

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Muzani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan terbit atau tidaknya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK tergantung apakah Presiden Joko Widodo menilai keadaan sekarang genting dan memaksa untuk dikeluarkannya Perppu tersebut.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan penerbitan Perppu adalah ranah subjektif presiden.

“Saya kan sudah bilang, terserah presiden, terserah presiden apakah keadaan sekarang genting dan mendesak untuk diterbitkannya Perppu itu atau tidak. Kalau memandang seperti itu ya terbitkan, itu kan ranah subjektif presiden,” ucap Muzani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Baca: Ditabrak KA Brantas di Perlintasan Tanpa Palang, Pengendara Motor Tewas

Baca: Ustaz Maulana Ungkap Rahasia Nikita Mirzani Hobi Sedekah, Eks Dipo Latief Tak Pernah Pamer Amalnya

Lebih lanjut Muzani mengatakan presiden harus berkeyakinan kuat dalam menerbitkan Perppu KPK atau tidak karena kewenangan tersebut adalah kewenangan yang sulit untuk diintervensi sebagai kepala negara.

Gerindra sendiri menurut Muzani belum menentukan sikap secara bulat apakah mendukung penerbitan Perppu KPK atau tidak.

“Kalau itu nanti tergantung isinya, kita baca dulu apakah memperkuat atau tidak,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini