News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adian Napitupulu Gelisah Perppu KPK Ditolak DPR, Refly Harun: Ditolak, Ya Jadi Ada 2 UU yang Berlaku

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kehendak sepenuhnya soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

Ia harus melewati seluruh fraksi DPR RI agar bisa sepakat dengan Perppu yang nantinya ia keluarkan.

Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas Perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang baru saja disahkan.

Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih efektif ketimbang Perppu.

Sebab kata Adian, Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.

“Kalau Perppu dikeluarkan, kemudian satu bulan kemudian Perppu diajukan DPR RI, bagaimana kalau Perppu ditolak DPR?"

Halaman Berikutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

BACA JUGA : 

• Presiden Joko Widodo Umumkan Kabinet Usai Pelantikan, Komposisi Masih Bisa Berubah

• Mengenal Kunai, Senjata yang Dipakai Menusuk Wiranto, Peralatan Serba Guna Ninja yang Dipakai Naruto

• BTS Berhenti Latihan Saat Adzan, Penggemar Puji Sikap BTS, ARMY Muslim Merasa Disayangi

• Pelaku Sempat 3 Kali Menembak, Kisah Bung Karno Selamat dari Upaya Pembunuhan Salat Idul Adha 1962

• Ada Caper hingga Play Victim, Inilah Cuitan Hanum Rais yang Jadi Sorotan, Addie MS Sampai Merinding

 

TONTON JUGA: 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini