TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memiliki kehendak sepenuhnya soal Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Ia harus melewati seluruh fraksi DPR RI agar bisa sepakat dengan Perppu yang nantinya ia keluarkan.
Anggota DPR RI Adian Napitupulu mempertanyakan efektivitas Perppu KPK untuk mengganti UU KPK yang baru saja disahkan.
Menurutnya, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) jauh lebih efektif ketimbang Perppu.
Sebab kata Adian, Perppu masih memiliki kemungkinan ditolak oleh DPR RI karena tetap memerlukan persetujuan legislatif.
“Kalau Perppu dikeluarkan, kemudian satu bulan kemudian Perppu diajukan DPR RI, bagaimana kalau Perppu ditolak DPR?"
Halaman Berikutnya >>>>>>>>>>>>>>>>>>>
BACA JUGA :
• Presiden Joko Widodo Umumkan Kabinet Usai Pelantikan, Komposisi Masih Bisa Berubah
• Mengenal Kunai, Senjata yang Dipakai Menusuk Wiranto, Peralatan Serba Guna Ninja yang Dipakai Naruto
• BTS Berhenti Latihan Saat Adzan, Penggemar Puji Sikap BTS, ARMY Muslim Merasa Disayangi
• Pelaku Sempat 3 Kali Menembak, Kisah Bung Karno Selamat dari Upaya Pembunuhan Salat Idul Adha 1962
• Ada Caper hingga Play Victim, Inilah Cuitan Hanum Rais yang Jadi Sorotan, Addie MS Sampai Merinding
TONTON JUGA: