Tdk banyak yg benar2 serius menanggapi.
Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi.
"Mbak Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang akhirnya memberikan pandangan masyarakat bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.
Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.
Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.
Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.
Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dandim Kendari Dicopot karena Unggahan Istri di Facebook Soal Penusukan Wiranto, https://jateng.tribunnews.com/2019/10/11/dandim-kendari-dicopot-karena-unggahan-istri-di-facebook-soal-penusukan-wiranto?page=all.