TRIBUNNEWS.COM -- Akibat postingan bernada ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto, FS istri Peltu YNS anggota TNI AU di Surabaya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Tak hanya berurusan dengan Polisi, Peltu YNS juga dicopot dari jabatannya.
Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya dari harus menjalani hukuman.
Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam siaran persnya menyatakan, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
• Anggota TNI Dicopot Jabatan hingga Dipenjara, Begini Nasib Istri Peltu YNS usai Posting Soal Wiranto
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto, Jumat (11/10/2019) malam.
Dalam postingannya FS, istri Peltu YNS menuliskan status di Facebook pribadi soal kasus penusukan yang menimpa Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) lalu.
• Penjelasan soal Perwira TNI Dicopot Gara-gara Ulah Istri di Media Sosial
Isi postingan FS dianggap berisi ujaran kebencian terhadap korban yaitu Menkopolhukam Wiranto.
Berikut isi postingan FS di Facebook :
"Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan,