TRIBUNNEWS.COM -- Akibat ulah istrinya di media sosial, tiga anggota TNI ini harus menerima akibatnya.
Mulai dari jabatannya dicopot, hingga menjalani hukuman penjara selama 14 hari.
Tiga anggota TNI itu di antaranya Peltu YNS yang merupakan anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, kemudian Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan Sersan dua J.
Berikut ini nasib ketiga anggota TNI tersebut:
1. Kolonel Hendi Suhendi
Mulai hari ini, Kolonel Hendi Suhendi resmi dicopot jabatannya dari Dandim Kendari.
Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Seusai acara, Kolonel Hendi Suhendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Acara serah terima jabatan itu dihadiri juga oleh para istri perwira militer, termasuk istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN.