Hal tersebut menurutnya adalah hal yang wajar dan tidak akan mengurangi hak karyawan yang selama ini.
“Di Komnas HAM sebelum era saya pada tahun 2007 – 2012 adalah era ASN. Seluruh karyawan saat ini berubah menjadi ASN. Hal tersebut dampaknya berpengaruh utamanya pada loyalitas terhadap negara,” ujarnya.
Senada dengan proses yang terjadi di Komnas HAM, perubahan status karyawan menjadi ASN di KPK tidak akan memberikan pengaruh banyak.
Bahkan harapannya mendorong loyalitas karyawan kepada negara salah satu faktornya karena KPK dibiayai oleh APBN.
“Isu lainnya karena saat ini gaji karyawan KPK memang jauh lebih tinggi dibandingkan ASN. Hal tersebut tidak perlu dikawatirkan sebenarnya KPK bisa meminta kepada Menkeu untuk membuat perlakukan khusus,” kata Noor Laila.
Noor Laila menjelaskan hal tersebut sangatlah memungkinkan karena KPK memang lembaga extraordinary yang diciptakan untuk melaksanakan pemberantasan korupsi.
Berbagai polemik yang ada di masyarakat Noor Laila karena prosesnya terlalu dipolitisir dan disimplifikasi sehingga tidak bisa melihat dengan jernih masalah yang timbul.
Menurut dia dorongan agar presiden mengeluarkan Perppu tidak relevan karena cukup menggunakan mekanisme demokrasi yang berlaku saat ini.
“Sekarang ada beberapa pihak yang sudah berproses di MK. Sebaiknya menunggu saja proses yang ada di MK. Tidak usah ada bumbu politik dan agenda lain,”tutup Noor.