News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Panglima Kodam XIV Hasanuddin Pastikan Kolonel Hendi Dipenjara 14 Hari Usai Sidang Disiplin

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengungkapkan, Kolonel Hendi Suhendi dipenjara selama 14 hari.

Mayjen Surawahadi memastikan, penjara 14 hari yang akan dijalani Kolonel Hendi Suhendi, setelah dilakukan Sidang Disiplin.

"Ya sudah selesai, nanti ia masuk tahanan empat belas (14) hari," tegas Surawahadi kepada tribun, Sabtu (12/10/2019) malam.

Kolonel Hendi, mantan Dandim Kendari ini mengikuti Sidang Disiplin di Makorem 143 Halu Oleo Kendari, dari pagi hingga siang.

Proses Sidang Disiplin ini dilakukan atas kasus istrinya, usai memposting nyinyir penikaman Menkopolhukam RI, Wiranto.

Mayjen Surawahadi menegaskan, Kolonel Hendi hanya menjalani Hukuman Disiplin (Humplin), bukan masuk Pidana Umum.

"Sudah selesai, kalau istri bersangkutan itu nantinya yang menangani dari kepolisian. Sudah serah terima jabatan tadi," jelasnya.

Usai dilakukan Sidang Disiplin di Makorem Halu Ole Kendari, Kodam XIV Hasanuddin langsung gelar Sertijab Dandim Kendari.

Staf Ahli Panhdam Surawahadi, Kolonel Inf Alamasyah resmi menjabat Dandim 1417 Kendari menggantikan Kolonel Hendi Suhendi.

Proses upacara pergantian Dandim 1417 Kendari ini dipimpin Danrem Korem 143 HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Mantan Dandim Kendari dan istrinya yang berinisial IPDN (Kolase Facebook dan Kompas.com)

Dihadiri langsung Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Mayjen Surawahadi di aula Manunggal Korem 143 HO, Kendari.

Kapendam X8V Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan, serah terima jabatan ini berdasarkan Keputusan Kasad.

Dalam keputusan Kasad Nomor Kep / 953 / X / 2019 pada 11 Oktober 2019, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan.

"Berdasarkan surat putusan bapak Kasad ini, dalam jabatan baru dalam lingkungan Angkatan Darat," katanya kepada tribun.

Istri Dandim Kendari kolonel HS nyinyir Wiranto. (Kolase Foto: Istimewa/via tribunnews)

Dalam upacara serah terima jabatan ini, juga dihadiri Asintel Kasdam Hasanuddin, Kolonel Andi Asmara Dewa dan undangan.

Seperti diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari Dandim 1417 Kendari karena diduga ulah dari istrinya, terkait Wiranto.

Baca: Misteri Jalur Tengkorak Narogong Bekasi, Anak Indigo Sebut Itu Tumbal Pesugihan Artis Tua

Istri Hendi, disebutkan memposting status nyinyir di sosial media Facebook-nya, soal penusukan Menkopolhukam RI, Wiranto.

Akibatnya, Kolonel Hendi yang diketahui baru menjabat Dandim 1417 Kota Kendari kurang lebih dua bulan pun dicopot.

Kolonel Hendi dan Irma Nasution serta jejak SMA Irma sebagai idola sekolah SMA di Medan. (Facebook.)

Jadi Pelajaran

Kolonel Kav Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara.

Hal itu menyusul unggahan yang dibuat oleh Istrinya berinisial IPDN, dimedia sosial terkait insiden penikaman terhadap Wiranto di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).

Baca: Gisel Beberkan Keinginan Gempi Tidur Bertiga Bareng Ayahnya, Gading, Tanda Rujuk? Pertimbangkan Ini

Pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Selain dicopot, nantinya Kolonel hendi juga akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari berupa penahanan ringan.

Meski demikian, Kolonel Hendi menyatakan menerima keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Ia berpesan agar kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi semuanya.

Ia mengaku siap untuk menjalani hukuman.

Baca: Cucu Jokowi, Jan Ethes Lebih Tenar Duluan, Intip Pesona Sedah Mirah, Anak Kahiyang, Segera Naik Daun

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu Siang, dikutip dari Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Sementara itu, tangis sang istri IPDN pecah saat mendampingi suaminya yang dicopot dari Dandim Kendari.

FAKTA TERBARU Nasib Istri Anggota TNI AU Peltu YNS yang Hujat Wiranto, Karier Suami Ikut Terancam (ISTIMEWA dan TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

IPDN yang saat itu mengenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.

Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.

Baca: Potret Manis Pengantin Nikah di McDonald, Hanya Bayar Rp 5 Juta, Dapat Kue, Cincin, Hadiah Unik

Sebelumnya IPDN melalui akun facebook Irma Zulkifli Nasution menuliskan unggahan di media sosial di Facebook yang bermuatan negatif terkait penikaman Menko Polhukam Wiranto.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Postingan Istri HS yang bermuatan negatif dan diduga melanggar UU ITE. (Istimewa)

Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi mengatakan, bahwa Kolonel Hendi Suhendi akan ditangani secara militer, sementara istrinya akan ditangani dengan cara umum.

"Suaminya akan ditangani dengan cara militer. Istrinya akan ditangani dengan cara umum walaupun dia Persit,” kata Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi sebelum sertijab, dikutip Tribunnews.com

Baca: Rumah Dinas di Sidoarjo Disterilisasi, Peltu YNS Masih Dampingi Istrinya Diperiksa Polisi

Ia pun berpesan untuk anggota TNI lainnya, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan tak diulangi lagi.

"Mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. (SURYA.co.id)

Kolonel hendi dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, seorang prajurit yang melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit harus menerima konsekuasinya.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto. (dal/Tribunnews.com/Tio, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini