News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Diduga untuk Wiranto, Ini Deretan Postingan Istri TNI yang Bikin Suami Mereka Dicopot hingga Ditahan

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Anggota TNI mendapat sanksi gara-gara postingan istri di media sosial

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. (SURYA.co.id)

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

3. Istri Anggota Kodim Wonosobo

‎Seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri.

Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.

"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019) sebagaimana dikutip dari TribunJateng. 

Baca: Terciduk Lagi Istri TNI Nyinyiri Wiranto, Masuk Ujaran Kebencian hingga Suami Terancam Kena Sanksi

Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.

Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.

Disampaikan‎, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.

Dandim menegaskan, sesuai hukum disiplin militer, ‎Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit. ‎

"Saat ini ‎Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.

‎Bahkan, kata Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, ‎berupa sanksi administrasi.

Dikutip dari Tribunjateng, akun WW sudah lenyap dari dunia maya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini