"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan-kewenangan komisioner KPK ke depan," kata dia.
Terkait Dewan Pengawas yang ada dalam draf RUU KPK pun dianggap hanya akan membuat kebingungan dalam kinerja KPK ke depan.
"Kerancuan yang utama karena satu bahwa dewan pengawas juga bukan kerja hukum. Tetapi dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan itu pasti akan menjadi akan ditentang di praperadilan, bagaimana bukan seorang penegak hukum bisa memberikan otorisasi tentang tindakan-tindakan hukum. Ini akan sangat mempengaruhi kerja KPK ke depan," ujar Laode M Syarif.
Basaria anggap wajar
residen Joko Widodo (Jokowi) belum meneken Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru karena ada kesalahan penulisan atau typo.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengaku belum membaca keseluruhan UU KPK yang baru.
"Saya kurang tahu. Kalau boleh jujur saya belum baca seluruhnya. Saya pikir adik-adik sudah lihat jawaban mereka bicara juga ada yang typo, ada yang segala macam, saya pikir kita manusiawi saja," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.
Basaria mengatakan, KPK sebagai pelaksana UU berharap yang terbaik.
Namun dia menekankan KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi meskipun nantinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu diterbitkan atau tidak.
Baca: Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Lampung Utara Syukuran Potong Kambing di Halaman Pemda
"KPK itu sifatnya kita pelaksana walau penuh harapan. Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun perppu keluar atau tidak, kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," kata Basaria.
Baca: Naik Motor, Turis Perancis Nyelonong Masuk Tol Malang-Pandaan Setelah Ikuti Panduan Google Map
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana.
UU belum ditandatangani Jokowi karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
Baca: Google Maps Tak Selamanya Bisa Diandalkan, Ini 5 Kisah Konyol Tersesat Jalan karena Panduannya
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kata-kata yang disebut typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka).