News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Darwan Ali Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Teluk Segintung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari.

Kedua, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.

Baca: Panduan Lengkap Liburan ke Penang Hill, Akses Menuju ke Sana hingga Waktu Terbaik

Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Ketiga, pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut.

Keempat, panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.

Kata Febri, dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT SKJ sudah tidak berlaku.

Selanjutnya pada 14 April 2007, lanjut Febri, Darwan Ali menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000.

Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah sebanyak 13,02 persen.

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," kata Febri.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687.500.000," sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK menaksir adanya kerugian keuangan negara sekira Rp 20,84 miliar.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini