TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengkritik Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR.
Menurut dia, tidak tepat jika Presiden yang mengajukan revisi kembali, karena UU KPK hasil revisi itu inisiatifnya datang dari DPR RI.
"Usul Sekjen PPP Arsul Sani agar Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR salah alamat. Sebab revisi tersebut adalah atas usul inisiatif DPR. Jadi tidak tepat jika Presiden yang mengajukan revisi kembali," ujar I Made Leo, Selasa (15/10/2019).
Untuk itu dia menegaskan, bukan presiden Jokowi mengusulkan revisi UU KPK.
Namun usul untuk dilakukan legislatif review memang merupakan jalan terbaik untuk merevisi kembali UU KPK.
Dengan syarat, kata dia, materi yang akan dibahas harus terbuka diakses dan diberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan.
"Ini penting agar tidak lagi ada ketidakpercayaan dari rakyat, baik terhadap DPR maupun Presiden," jelasnya.
Paling Mendesak adalah Perppu KPK
Di sisi lain, pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk segera diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Erwin Natosmal menanggapi usulan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang menyarankan Presiden Jokowi mengajukan kembali revisi Undang-Undang tentang KPK ke DPR.
"Saat ini, yang paling mendesak dan dibutuhkan agar KPK tetap berjalan dengan optimal adalah Perppu KPK," ujar Erwin Natosmal.
Usulan Arsul Sani menurut dia, adalah solusi untuk jangka panjang, karena prosesnya akan memakan waktu yang relatif lama.
"Dalam jangka panjang, legislative review perlu dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan untuk menyematkan KPK," jelas Erwin Natosmal.
"Untuk jangka pendek, Perrpu KPK adalah solusi yang paling efektif," tegasnya.