News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Pro dan Kontra Sikapi Jokowi Tak Libatkan KPK dalam Penjaringan Menteri

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selama lima tahun menjadi presiden, dia menjelaskan, Jokowi lebih paham karakter dan kapasitas tokoh-tokoh yang ada, termasuk kapabilitas untuk calon-calon menterinya.

Sehingga Jokowi merasa tidak perlu melibatkan KPK dalam proses pemilihan calon menterinya, seperti pada periode pertama menjadi presiden.

Selain itu kata dia, sejak setahun terakhir muncul gonjang ganjing di KPK dengan berbagai tudingan, termasuk terkait oknum-oknum KPK bermain politik-politikan.

Dan kondisi itu dia menilai, sangat tidak menguntungkan Jokowi jika melibatkan KPK dalam proses pemilihan calon menterinya.

"Saya kira KPK pun mahfum dan tahu diri dengan kondisi yang ada," kata Neta S Pane.

Meskipun tanpa melibatkan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan mampu memilih menteri-menteri yang berintegritas.

"Pengalaman Jokowi di periode pertama, dimana ada sejumlah menterinya ditangkap KPK karena terlibat korupsi hendaknya tidak terulang kembali di periode kedua," jelas Neta S Pane.

Bila itu yang terjadi, maka Jokowi akan bisa happy landing di 2024 tanpa khawatir terseret seret isu korupsi.

Selain itu, imbuh dia, di periode keduanya Jokowi harus mampu memilih pejabat-pejabat hukum, seperti menkoPolhukam, Menkumham, Jaksa Agung dan Kapolri yang mampu mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Sehingga ada perimbangan dengan KPK dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi ke depan," tegasnya.

Kata Istana

Tenaga Ahli Kedeputian IV Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu protes jika tak lagi dilibatkan dalam pemilihan menteri untuk kabinet periodenya kedua Jokowi bersama Ma'ruf Amin.

Sebab, kewenangan dalam memilih menteri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden Jokowi.
Jokowi berhak memilih apakah akan meminta pertimbangan KPK atau tidak dalam memilih orang-orang yang akan membantunya di pemerintahan.

"Kalau Presiden merasa perlu, Presiden ajak bicara KPK. Kalau Presiden merasa apa yang ada dari pengetahuannya, ya sudah untuk apa tarik-tarik Presiden dalam urusan itu," kata Ngabalin saat dilansir dari Kompas.com, Senin (14/11/2019) malam.

"Itu kan urusan independen, hak prerogratif Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini