News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

BW: Jokowi Boleh Saja Hanya Janji Terbitkan Perppu KPK, Tapi Hari Ini Bukan Berarti OTT Berhenti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widjojanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) angkat suara atas berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Kemarin malam, 16 Oktober 2019, beberapa jam sebelum Revisi UU KPK memperoleh legitimasi, insan KPK berkumpul dan menegaskan tekad terus nyalakan nyali untuk hidupkan asa sekecil apapun itu, mereka menolak punah," ujar Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Penolakan dari elemen masyarakat terutama mahasiswa mengakibatkan lima nyawa melayang dan beberapa terluka akibat.

Menurut Bambang Widjojanto, mereka yang menjadi korban kekerasan menunjukan sikap mereka bukan main-main.

Baca: Youtuber Jeremy Mario Ungkap Kisah Haru Borong Jualan Pedagang Karak di Jalan: Pengen Jatuh Air Mata

Baca: Prabowo Gabung Jokowi, Rocky Gerung Sebut Bakal Ada Bersih-bersih di Istana : Dia Pegang Kendali

Baca: Kakek Ini Nekat Mengayuh Becak dari Surabaya ke Jakarta Hanya Ingin Menyaksikan Pelantikan Presiden

Diusia 17 tahun ini, KPK terbukti terus menjaga integritas dan kehormatan untuk kepentingan masyarakat.

Berulang kali menurutnya KPK dijegal dan dijagal.

Namun, menurut Bambang Widjojanto sehebat apapun tekanan tersebut KPK terus bertahan.

"Fakta itu sekaligus menunjukkan sehebat itulah kekuatan KPK hingga menimbulkan ketakutan sang penguasa korup," kata Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menilai KPK seakan dihabisi pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, Revisi UU KPK pun disetujui.

Namun, hal itu bukan berarti bahwa kerja telah usai dan harapan tak bisa lagi disemai.

"Presiden Jokowi boleh saja hanya berjanji terbitkan Perppu dan juga mengingkari serta mengabaikan kehormatan 40 orang lebih publik prominent person yang mendesaknya. Partai koalisi juga bisa tersenyum ditagih janjinya, tapi itu tidak berarti hari ini OTT tak bisa dilakukan lagi, dan upaya pemberabatasan KPK seketika berhenti," kata dia.

"Salah satu dasarnya adalah doctrine necessity. Jika itu dikaitkan dengan kejahatan extra ordinary, maka segala tindakan untuk memastikan agar korupsi tidak merajalela adalah konstitusional," tambah Bambang Widjojanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini