TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini.
Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK.
Landasan pengenaan sanksi ini menurutnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Baca: Hari Ini Mahasiswa Akan Mendemo Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca: Respon Hanum Rais Saat Dilapor ke Polisi Soal Cuitan di Twitter
Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda.
Baca: Dipicu Penikaman: Kota Penajam Tegang, Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam di Pelabuhan
Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
Baca Juga: Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru
Besarannya ialah 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir. Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013. Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK.
"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10).
Laporan: Ruly Kurniawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menunggak BPJS, Juga Bisa Hambat Pengurusan STNK