News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut BPJS Kesehatan Ancam Penunggak Iuran Kesulitan Urus STNK, Paspor dan IMB

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama hingga Juni 2019 dengan Rumah Sakit (RS) yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris berencana ingin memberikan sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, yakni tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Harapannya, bisa meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebab saat ini kolektibilitas iurannya hanya 53 persen," katanya di Jakarta belum lama ini. 

Pemberian sanksi ini telah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Selanjutnya, direncanakan bakal dibuat inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK. 

Landasan pengenaan sanksi ini menurutnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 

Baca: Hari Ini Mahasiswa Akan Mendemo Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Berdasarkan PP tersebut, disebutkan bahwa menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak hanya menghambat perpanjangan SIM saja, tapi juga terkait pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca: Respon Hanum Rais Saat Dilapor ke Polisi Soal Cuitan di Twitter

Bagi para penunggak iuran BPJS akan diberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran tertulis dengan peringatan paling banyak dua kali untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja, sampai sanksi denda. 

Baca: Dipicu Penikaman: Kota Penajam Tegang, Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam di Pelabuhan

Denda diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.

Baca Juga: Ingat syarat perpanjangan SIM, jangan sampai lewat masa berlaku biar tidak bikin baru

Besarannya ialah 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar sejak teguran tertulis kedua berakhir. Denda akan jadi pendapatan lain dana jaminan sosial. 

Selanjutnya ada sanksi layanan publik, sebagaimana tercantum pada Pasal 9 PP No 86/2013. Yakni, sanksi tidak bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan, SIM, sertifikat tanah, paspor, serta STNK. 

"Ini masih dalam proses pembahasan. BPJS menginginkan agar salah satu pengurusan SIM dan STNK adalah telah melaksanakan pembayaran BPJS," ujar Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/10).

Laporan: Ruly Kurniawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  Menunggak BPJS, Juga Bisa Hambat Pengurusan STNK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini