News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

ICW Minta Partai Politik Tidak Intervensi Presiden Jokowi Terkait Perppu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu untuk menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut semestinya Presiden Jokowi tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu menurutnya merupakan kewenangan hak prerogatif Presiden dan konstitusional.

Meskipun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut.

"Partai politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Baca: Kabar Buruk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Orang Nomor 1 di Polisi Ditimpa Musibah, di Palembang

Baca: Tak Ada Kabar Menikah, Young Lex Tiba-tiba Pamer Hasil USG Istri: Sudah Hamil 7 Bulan

Baca: Pria Ini Tusuk Kepsek Gara-gara Tersinggung Disarankan Cerai dengan Istrinya Sebelum Kawin Lagi

Kurnia pun berharap Jokowi segera menerbitkan Perppu.

Karena menurutnya persyaratan untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi.

"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," ujarnya.

Tak hanya itu, ICW juga meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk selalu menyuarakan agar menolak segala bentuk yang bisa melemahkan KPK.

"Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," kata Kurnia.

Kerdilkan agenda pemberantasan korupsi

Undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dengan diterapkannya UU KPK hasil revisi tersebut akan memperlemah dan mengkerdilkan agenda pemberatansan korupsi.

"Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh Pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini