TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani menyebutkan, KPK masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyedapan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas korupsi meskipun UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang KPK mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).
Pasalnya, di UU terbaru, OTT dan penyadapan dilakukan atas izin Dewan Pengawas KPK.
Namun per hari ini, dewan pengawas KPK belum terbentuk.
Sekjen PPP itu menyesalkan adanya informasi bahwa KPK tidak bisa lagi melakukan OTT dan penyadapan apabila UU KPK yang direvisi itu mulai diberlakukan.
Baca: Kementerian Sekretariat Negara Rilis Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
"Ini adalah miss leading, information yang menyesatkan," ucap Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Ia menegaskan, dalam pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan bahwa apabila dewan pengawas belum terbentuk maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.
"Jadi perhari ini belum ada dewan pengawas KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. setelah nyadap ditemukan dan OTT diperbolehkan saja," katanya.
Namun demikian, Arsul mengatakan KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.
"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penuedapan), tetapi apakah dewan pengawas juga belum tau karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR RI ini.