TRIBUNNEWS.COM - Jumlah anggota TNI AD yang terkena sanksi akibat postingan istri di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bertambah.
Jika sebelumnya terdapat tiga anggota TNI AD disanksi, kini jumlah anggota TNI AD yang disanksi bertambah menjadi tujuh orang.
Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
"Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat (11/10/2019) kemarin."
"Kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
• Pernah Jadi Anggota MPR, Ini Sosok Anak Menko Polhukam Wiranto
Andika menyampaikan, dari tujuh anggota TNI tersebut, enam di antaranya mendapat sanksi terkait unggahan anggota keluarganya.
Sementara itu, satu anggota TNI mendapat sanksi karena menyalahgunakan media sosial.
Dari empat anggota TNI terakhir yang dikenai saksi, salah satunya adalah anggota Korem Padang dengan jabatan prajurit kepala.
Pantauan Tribunnews.com, postingan istri anggota Korem Padang itu kini sudah tak ditemukan lagi di media sosial.