Pertama, membahas jumlah dan komposisi anggota tiap-tiap fraksi dalam AKD yang terdiri dari Bamus (badan musyawarah), Komisi, Baleg (badan legislasi), Banggar (badan anggaran).
Kemudian BAKN (badan akuntabilitas keuangan negara), BKSAP (badan kerja sama antar-parlemen, MKD (mahkamah kehormatan dewan), BURT (badan urusan rumah tangga), Pansus (panitia khusus) dan tim.
Kedua, membahas komposisi anggota tiap-tiap fraksi dalam AKD.
Baca: Nenek Buta Huruf Diajak Tetangga ke Notaris dan Diberi Uang Rp 300 Ribu, Ternyata Tanahnya Dibeli
Ketiga, membahas mekanisme pemilihan pimpinan AKD.
Keempat, menetapkan jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I tahun 2019-2020.