TRIBUNNEWS.COM - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan KH Ma'ruf Amin akan dilantik di Kompleks Gedung DPR-MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
Tata cara pelantikan telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat tiga pasal yang mengatur tentang pelantikan, di antaranya Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 163.
Pada Pasal 161, terdapat aturan jika presiden atau wakil presiden terpilih berhalangan hadir.
Jika wakil presiden terpilih berhalangan, maka capres terpilih tetap dilantik sebagai presiden.
"(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.
Sementara itu di Pasal 162 tertulis aturan tentang sumpah jabatan yang diucapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatandengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.