News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Jokowi & Maruf Amin

Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Ma'ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Ma'ruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, inilah sumpah dan janji yang diucapkan secara bergantian oleh Jokowi dan Ma'ruf Amin

TRIBUNNEWS.COM - Sesaat lagi, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 akan digelar.

Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) hari ini.

Pelantikan Jokowi-Ma'ruf digelar di Kompleks MPR mulai pukul 14.30 WIB.

Dalam pelantikan, Jokowi-Ma'ruf akan mengucapkan sumpah dan janji sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca: Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin, KompasTV Jam 13.00 WIB

Baca: Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres, Drone Dibekali Infra Red Pantau Sniper

Pengambilan sumpah tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.

Berikut isi sumpah dan janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf nanti:

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Setelah pengucapan sumpah, Jokowi-Ma'ruf akan menandatangani berita acara dan resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2019-2024.

Baca: Beredar Susunan Kabinet Kerja Jilid 2 di Medsos Jelang Pelantikan Presiden, Ini Tanggapan Istana

Baca: Panglima TNI: Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Berjalan Lancar

Tata Cara Pelantikan Presiden-Wapres

Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan presiden dan wakil presiden yang berbeda dengan pelantikan sejumlah pejabat negara lainnya.

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres 2019

Acara pelantikan presiden dan wakil presiden akan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

Selanjutnya, akan ada pembukaan sidang paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh Pimpinan MPR.

Acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh presiden dan wakil presiden.

Setelah itu, ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR.

Setelah pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.

Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Berikut susunan acara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019):

14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB
- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR
- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden

14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden

15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR

(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)

15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.12 WIB Pidato Presiden

15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB Pembacaan Doa

15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai

Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.

Berdampingan dengan Ma'ruf Amin, pasangan nomor urut 01 itu meraup suara 85.607.362 atau 55,50 persen di Pilpres 2019.

Sementara rival mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 akan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun TV.

Anda dapat menyaksikan detik-detik pelantikan Presiden dan Wakil Presiden lewat link live streaming.

Berikut link live streaming pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

LINK

LINK

LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini