Penutupan sidang paripurna MPR oleh Ketua MPR
Baca: Beda Jumlah Penjagaan, Ini Perbandingan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019
15.45 WIB
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
15.48 WIB
Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024
Tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rupanya telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.
Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.
Kemudian, diatur juga bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3
"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."
"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."
Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden.
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.