TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan, Retno Listyarti, meminta semua pihak agar tidak memandang remeh perundungan atau bullying di kalangan pelajar.
"Bullying jangan dianggap remeh, karena banyak kasus gangguan kesehatan mental akibat bullying yang tidak tertangani dengan baik," kata Retno, dalam keterangannya, Senin (21/10/2019).
Dia menjelaskan, bullying adalah bentuk intimidasi atau penindasan dari satu individu atau kelompok yang lebih kuat.
Baca: Maruf Amin Bertolak ke Jepang Didampingi Menteri Luar Negeri
Bullying berbeda dengan konflik atau pertengkaran pada umumnya, kata dia, karena dilihat dari tingkat pengulangan dan adanya kekuatan yang tidak seimbang antar kedua belah pihak yang terlibat.
"Dalam bullying, ada niat menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan bagi korban, secara fisik maupun emosional. Korban di permalukan dan direndahkan martabatnya," ujarnya.
Menurut dia, remaja sering kali tak terbuka soal masalah-masalah yang dialaminya. Begitu pula dengan orang tua dan guru yang abai pada kondisi remaja.
"Pengabaian ini mengakibatkan anak korban merasa tidak ada solusi dari permasalahannya sehingga akhirnya memutuskan bunuh diri," tambahnya.
YS, siswa SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bunuh diri dengan cara gantung diri. YS disinyalir mengakhiri nyawa karena kerap menjadi korban bullying atau perundungan.