Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak menyinggung soal pemberantasan rasuah dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019) kemarin.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jokowi boleh saja tidak menyebut soal pemberantasan korupsi.
"Lebih baik tidak disebut tapi dilaksanakan, dari pada disebut-sebut tapi tidak dilasanakan. Jangan skeptikal dulu atas pidato itu," kata Saut kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Akan tetapi, Saut menekankan praktik pemberantasan korupsi harus masuk dalam mimpi Indonesia di tahun 2045, karena jika tidak, mimpi itu bisa bergeser ke tahun 2500.
"Jadi praktik pemberantasan korupsi ikut di dalamnya kalau tidak ya mimpi 2045 bisa geser ke 2500. Misalnya jadi kita semua harus sepakat dulu dalam pidato termasuk di dalamnya penegakan hukum hukum dan lembaga antikorupsi yang kredibel," ujarnya.
Saut mengatakan, dalam mimpi 2045 itu secara implisit terkandung niat untuk memberantas korupsi. Jika tak ada pemberantasan korupsi, maka sulit untuk mencapai mimpi itu.
"Di pidato ada disinggung mimpi NKRI tahun 2045, jadi secara implisit pasti termasuk didalamnya pemberantasan korupsi sebab mimpi anda tahun 2045 akan sulit tercapai kalau perilaku korupsi masih terus berlanjut," kata Saut.
Saut menilai ada harapan dari Jokowi agar Indonesia di tahun 2045 bisa terbebas dari korupsi. Salah satunya dengan meningkatnya peringkat indeks persepsi korupsi Indonesia.
"Saya anggap Jokowi bicara mimpi 2045 itu di dalamnya negara minim korupsi untuk tidak mengatakan atau maksa indeks persepsi korupsi harus 75 atau 85 agar mengikuti UU 45 kita saat ini yang mengatakan ekonomi harus dijalankan dengan efisien," ujar Saut.