Bowo Sidik didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.00 dollar Singapura atau Rp 7,1 milliar serta uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Mengutip dari Kompas.com, pemberian tersebut dalam kedudukan Bowo Sidik sebagai Wakil Ketua VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar di Kementerian Perdagangan.
Bowo saat itu mengaku mengaku menerima amlop coklat berisi uang dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu.
Untuk diketahui, Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
(Tribunnews.com/Miftah)