Sebenarnya masih ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.
Namun para pemiliknya mengajukan kasasi agar kapal-kapal mereka tidak dimusnahkan.
Menurut Susi, para pemilik kapal asing-asing itu menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi demi bebas dari pemusnahan kapal.
Ia pun berharap, kasasinya ditolak.
Sebab, jika kasasi diterima, maka kapal-kapal itu hanya disita, lalu dilelang dan dibeli lagi dan kemudian dipakai kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.
Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam.
Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Aturan pemusnahan kapal memang sudah menjadi amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.
Maka, siapapun yang akan menjadi menteri KKP selanjutnya, maka seharusnya peraturan itu tetap berjalan.
Susi Pudjiastuti Tak Masuk Daftar Menteri Baru Jokowi, Instagramnya Diserbu Netizen, Jadi Trending Topic di Twitter
Tak terpilihnya kembali Susi Pudjiastuti sebagai menteri, cukup menghebohkan netizen.
Baca: Mengenal Dewinta Illinia, Anak Sri Mulyani yang Punya Prestasi Tak Main-main, Selalu Dapat Beasiswa