News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi Maruf

Di Pengadilan Tipikor, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bicara Sosok Terawan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kesehatan dokter Terawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, memenuhi pemanggilan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan.

Salah satu menteri di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).

Dia memberikan keterangan terkait pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung di Kementerian Kesehatan yang menjerat terdakwa, Freddy Lumban Tobing, Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang.

Setelah memberikan keterangan di perkara itu, Siti Fadilah Supari, mengomentari penunjukan mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dr Terawan.

Siti Fadilah menilai dr Terawan tepat menempati posisi sebagai Menteri Kesehatan. Menurut dia, dr Terawan merupakan sosok pemimpin yang mempunyai jaringan dan pengetahuan yang luas.

"Dia orangnya kepemimpinan oke, pengetahuan bagus, net working luas. Pokoknya top benar jadi Menteri Kesehatan. Saya sangat setuju dan mendukung dokter Terawan," kata dia, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).

Baca: Dr Terawan Tetap Percaya Diri Jabat Menkes Meski Ada Protes dari IDI

Dia mengaku mengenal dokter Terawan karena pernah bersama-sama menempuh pendidikan dokter di Universitas Gajah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, dia mengaku, sering berobat di RSPAD Gatot Soebroto dan bertemu dokter Terawan. Sehingga, permasalahan-permasalahan kesehatan di Indonesia akan disampaikan langsung.

"Itu nanti akan saya sampaikan langsung ke dokter Terawan. Saya berobat ke RSPAD," kata dia.

Setelah menjabat sebagai menteri, dokter Terawan dihadapkan pada sejumlah permasalahan. Salah satunya mengenai BPJS Kesehatan.

Siti Fadilah menilai, permasalahan BPJS Kesehatan tidak dapat dilimpahkan semua kepada menteri. Dia menegaskan, sejumlah stakeholder terkait juga harus membantu mencari upaya penyelesaian.

"(BPJS,-red) bukan persoalan satu orang. Saya kira dokter Terawan tidak bisa dibebani BPJS. BPJS kompleks. Mudah-mudahan akan bisa mencari terobosan yang bagus untuk penyelesaian BPJS," tambahnya.

Untuk diketahui, Siti Fadilah Supari telah berstatus sebagai terpidana. Dia divonis empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dia terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini