TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan penasehat Kapolri 2003-2017, Kastorius Sinaga menegaskan pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal ini disampaikan Kastorius menanggapi adanya penolakan atas pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri karena masa tugasnya di kepolisian kurang dari dua tahun.
"Kurang tepat dan bahkan sesat bila menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun. Argumen itu menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian," ujar Katorius kepada Tribunnews.com, Kamis (24/10/2019).
Dalam UU Nomor 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, Kastorius mengatakan, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
Dia mengutip Ayat 6 pasal 11 UU Nomor 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.
"Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis masih aktif dan jauh dari usia pensiun," tegas Kastorius.
Bahkan Pasal 30 UU Nomor 2/2002, kata dia, memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
"Itu bisa dilakukan bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada," jelasnya.
Menurut dia, Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri dua tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun.
Idham Aziz, Pilihan Paling Tepat Gantikan Tito Karnavian Sebagai Kapolri
Kastorius Sinaga menilai Komjen Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri dalam kabinet Indonesia Maju.
Kastorius menjelaskan, Komjen Idham Azis memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi, khususnya berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri.
Apalagi terkait pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar.
Idham Azis sangat paham peta jejaring kelompok tersebut dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejam awal tahun 2000-an.
Baca: ST Burhanuddin Bantah Jadi Jaksa Agung Karena Terafiliasi PDIP
"Itu adalah bidang yang digeluti Idham Azis selama 15 tahun terakhir," ujar Kastorius yang juga pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com.