News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons KPK Sikapi Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengrusakan Buku Merah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak berkomentar terkait hasil penyelidikan kasus buku merah yang dilakukan kepolisian.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kewenangan penanganan perkara berada di tangan penyidik Polri.

"Karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik, dan penyidik dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan, begitu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Kendati demikian, Febri membenarkan bahwa KPK sempat diundang penyidik Polda Metro Jaya yang memaparkan mengenai perkara tersebut.

Baca: Tito Karnavian Bergegas Menuju Papua Usai Rapat Bersama Pejabat Kemendagri

KPK diwakili pihak Biro Umum dan Direktorat Penindakan.

"Tadi saya cek ke internal di direktorat pemeriksaan internal memang bahwa ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus buku merah.

Kasus itu terkait dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi di KPK.

Baca: Mengapa pemerintah Lebanon sampai berencana memajaki WhatsApp?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyebut pemberhentian kasus karena dalam proses gelar perkara yang dilakukan bersama KPK tak ditemukan adanya pelanggaran.

Istilah buku merah merujuk pada buku tabungan berisi transaksi keuangan CV sumber laut perkasa milik Basuki Hariman.

Buku itu menjadi salah satu bukti dalam kasus korupsi yang menjerat pengusaha daging itu dalam kasus suap hakim MK Patrialis Akbar.

Baca: Soal Prabowo Jabat Menhan, KIP: Jokowi Pentingkan Bangsa Ketimbang Ego

Buku merah catatan keuangan pengusaha importir daging Basuki Hariman, terdakwa kasus suap terhadap hakim MK Patrialis Akbar, yang ditulis sekretarisnya, disita Polda Metro Jaya dari KPK.

Penyitaan itu berdasarkan perintah pengadilan. Dalam surat penyitaan dituliskan Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus merintangi penyidikan kasus korupsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini