TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 Wakil Menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.
Berapakah penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh para Wakil Menteri?
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.
Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."
Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Baca: Operasi Zebra 2019, di Hari Kedua Tilang 8.394 Pengendara
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Para Wakil Menteri juga memperoleh fasilitas berupa Kendaraan Dinas, Rumah Jabatan dan Jaminan Kesehatan.
"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," demikian
Pasal 4.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 (1), disebutkan, 'rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I."
"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan," bunyi Pasal 5 (2).
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
5 Kader Parpol, 5 Profesional dan 2 dari TKN dan Relawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 Calon Wakil Menteri. Mereka akan dilantik Jokowi di Istana
Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019) siang.