TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) siang ini.
Mereka nantinya akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.
Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?
Dalam beleid tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentabg Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.
Baca: Kegiatan Veronica Tan Saat Ini Setelah Ahok Sudah Bahagia dengan Istri Barunya
Baca: Sambil Menangis, Ibu Muda Ini Mengakui Habisi Anaknya Sendiri di Hadapan Polisi
Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan
Baca: Tersangka Pelaku Pembunuhan PNS PUPR Ternyata Orang Terakhir yang Bersama Korban
Baca: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Romantis di Singapura yang Cocok Dikunjungi Bersama Pasangan
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.
Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.
Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Rumah Dinas dan Kendaraan
Tak hanya mendapat tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.
Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.
Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperkenalkan 12 orang sebagai wakil menteri yang akan membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju.
Perkenalan 12 wakil menteri dilakukan Jokowi di Istana Kepresidenan hari ini, Jumat (25/10/2019).
Anggaran Gaji Wakil Menteri
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebutuhan anggaran untuk wakil menteri ( Wamen) ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia bilang tidak ada penambahan anggaran khusus untuk Wamen. Sri Mulyani memastikan anggaran untuk Wamen dapat diserap dari APBN yang sudah disahkan.
"Sudah masuk (kebutuhan Wamen) ada di dalam kementerian dan lembaga, semua masih bisa di-absorb dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet Paripurna, di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019).
Asal tahu saja, sejumlah kementerian dikabarkan akan memiliki Wamen.
Pada kabinet sebelumnya terdapat Wamen yang membantu tugas menteri di beberapa kementerian.
Antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara pada Kabinet Indonesia Maju, Menteri BUMN Erick Thohir sudah mengusulkan empat nama ke Presiden Joko Widodo untuk menjadi calon Wamen.
"Kita mengajukan beberapa nama beliau menseleksi malam ini kemungkinan segera diangkat besok," terang Erick.
Sementara sejumlah kementerian masih mempertimbangkan perlunya Wamen untuk membantu tugas menteri.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga bilang membutuhkan Wamen mengingat tugas yang berat ke depan.
Asal tahu saja, kementerian tersebut memiliki tugas untuk melakukan pembangunan di ibu kota baru. Hal itu dinilai tidak bisa dikerjakan sebagai sampingan sehingga perlu diperhatikan intensif.
Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto bilang masih melakukan pembahasan terkait kebutuhan Wamen.
Ia akan melakukan pembicaraan di tingkat internal terlebih dahulu.
"Kalau bicara wamen kita akan koordinasi dengan kelembagaan, bukan saya putuskan sendiri," jelas Agus di Kementerian Perdagangan.
Sedangkan Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan kewenangan tersebut kepada Jokowi. Ia bilang hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.
Tugas Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo menambah jumlah wakil menteri di kabinetnya hingga mencapai 12 orang.
Padahal di periode pertama Jokowi dan Jusuf Kalla, hanya ada tiga wakil menteri, yakni wakil menteri keuangan, wakil menteri luar negeri, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral.
Lalu, apa alasan Jokowi kini menambah wakil menteri sampai empat kali lipat dari sebelumnya?
"Karena kan Presiden ingin cepat kerjanya. Jadi harus dibantu oleh banyak orang," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Menurut Fadjroel, Presiden mengharapkan para wakil menteri bisa membantu meningkatkan dan mempercepat kinerja di masing-masing kementerian.
Ia membantah penambahan jumlah wakil menteri ini untuk bagi-bagi kursi.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Menurut Moeldoko, wamen dalam jumlah cukup besar memang dibutuhkan untuk mempercepat langkah tiap kementerian dalam mencapai target yang sudah ditetapkan.
"Kenapa kok banyak, namannya saja sudah Kabinet Indonesia Maju. Kalau orang mau maju kan high speed kan, jadi perintah Presiden harus kerja keras, kerja cepat, maka memang perlu ada backup dengan kapasitas yang ada ini," kata dia.
Pengangkatan Wamen di Kabinet Jokowi Ingkari UU Kementerian Negara
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo mengingkari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkatwakil Menteri pada Kementerian tertentu"
"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif. Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Bayu dalam keterangan pers, Jumat (25/10/2019).
• Ekploitasi Gadis-gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta di Bogor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rekrut Korban
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, untuk dapat menentukan apakah suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru dapat diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.
"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," kata Bayu.
Tujuan pengangkatan Wamen, lanjut Bayu, pada dasarnya untuk meringankan beban kerja yang berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu.
Sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.
"Pengangkatan wamen di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Hal ini terkonfirmasi karena Wamen yang diangkat Presiden dari Parpol pendukung dan relawannya saat Pemilu yang lalu," kata dia.
Menurut Bayu, maksud awal pembentukan UU Kementerian Negara saat mengatur posisi Wamen adalah diproyeksikan untuk kalangan profesional.
"Sikap Presiden yang demikian ini juga bentuk inkonsistensi atas janji pemerintahan yang sederhana, ramping namun kaya fungsi dan bekerja cepat," kata Bayu.
Berikut 12 wakil menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo. Dilansir dari Kompas.com 12 wakil menteri ini terdiri dari 5 orang dari parpol, 5 orang dari profesional, 1 dari tim sukses, dan 1 dari relawan Projo.
Parpol:
1. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Politisi PPP dan Waketum MUI),
2. Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo (Politisi PDI-P dan mantan Bupati Jayawijaya),
3. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Politisi Golkar),
4. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra (Politisi PSI)
5. Wakil Menteri Parekraf Angela Tanoesoedibjo (Wakil Sekjen Perindo).
Profesional:
1. Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin (Dirut Indonesia Asahan Aluminium (Inalum))
2. Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo (Direktur Utama Bank Mandiri),
3. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (Dubes RI untuk Amerika Serikat),
4. Wakil Menteri LHK Alue Dohong (pejabat Badan Restorasi Gambut)
5. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Kepala Badan Kebijakan Fiskal).
Relawan:
1. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (relawan Projo)
Timses:
1. Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono (Bendahara Umum Tim Kampanye di Pilpres 2019)