News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Beda Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Rinciannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019) siang kemarin.

Mereka nantinya akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lantas, berapa penghasilan kedua belas orang tersebut saat menjabat sebagai wakil menteri?

Penghasilan wakil menteri sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Dalam beleid tersebut, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentabg Tunjangan Bagi Pejabat Negara tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sejumlah Wakil Menteri saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artinya, jika wakil menteri mendapat 85 persen dari total tunjangan pejabat setingkat menteri, mereka akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 11.560.000.

Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Lalu, Hak Keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Rumah dinas Menter di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Sabtu (15/10/2016) petang. Hanya satu mobil sedan dan tiga petugas keamanan berada di garasi rumah. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Rumah Dinas dan Kendaraan

Tak hanya mendapat tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dan rumah dinas yang didapat wakil menteri akan sama dengan pejabat eselon I.a.

Jika kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta setiap bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini