News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Beda Tunjangan serta Fasilitas Wakil Menteri dan Menteri, Ini Rinciannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Menurut Moeldoko, wamen dalam jumlah cukup besar memang dibutuhkan untuk mempercepat langkah tiap kementerian dalam mencapai target yang sudah ditetapkan.

"Kenapa kok banyak, namannya saja sudah Kabinet Indonesia Maju. Kalau orang mau maju kan high speed kan, jadi perintah Presiden harus kerja keras, kerja cepat, maka memang perlu ada backup dengan kapasitas yang ada ini," kata dia.

Pengangkatan Wamen di Kabinet Jokowi Ingkari UU Kementerian Negara

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai, pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Joko Widodo mengingkari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 10 berbunyi, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkatwakil Menteri pada Kementerian tertentu"

"Pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 yang menyebut pengangkatan Wamen sifatnya adalah fakultatif. Yaitu, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus maka presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Bayu dalam keterangan pers, Jumat (25/10/2019).

Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, untuk dapat menentukan apakah suatu kementerian membutuhkan wamen atau tidak, baru dapat diketahui setelah kabinet berjalan dalam jangka waktu tertentu.

"Yaitu ketika kabinet telah bekerja, kemudian berdasarkan hasil evaluasi presiden, diketahui bahwa beban kerja menteri tertentu dalam rangka mencapai target yang ditetapkan oleh Presiden ternyata sudah berlebihan sehingga perlu di dukung oleh adanya Wamen," kata Bayu.

Tujuan pengangkatan Wamen, lanjut Bayu, pada dasarnya untuk meringankan beban kerja yang berlebihan dari satu menteri di kementerian tertentu.

Sehingga seluruh target presiden di kementerian tersebut dapat tercapai tepat waktu.

"Pengangkatan wamen di awal pembentukan kabinet juga lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Hal ini terkonfirmasi karena Wamen yang diangkat Presiden dari Parpol pendukung dan relawannya saat Pemilu yang lalu," kata dia.

Menurut Bayu, maksud awal pembentukan UU Kementerian Negara saat mengatur posisi Wamen adalah diproyeksikan untuk kalangan profesional.

"Sikap Presiden yang demikian ini juga bentuk inkonsistensi atas janji pemerintahan yang sederhana, ramping namun kaya fungsi dan bekerja cepat," kata Bayu.

Berikut 12 wakil menteri yang dilantik Presiden Joko Widodo. Dilansir dari Kompas.com 12 wakil menteri ini terdiri dari 5 orang dari parpol, 5 orang dari profesional, 1 dari tim sukses, dan 1 dari relawan Projo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini