News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebuntuan Kasus yang Jerat RJ Lino Mulai Terbuka, KPK Sebut BPK Sudah Mau Hitung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M  Syarif menyatakan ada perkembangan yang bagus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Richard Joost Lino (RJ Lino).

Laode M Syarif menyebut perkembangan tersebut terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu.

Baca: 7 Kuliner Pedas di Semarang, Wajib Dicoba saat Liburan ke Jawa Tengah

"Ada perkembangan yang bagus, misalnya, untuk perkaranya Pak RJ Lino, sekarang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah mau menghitung," sebut Syarif disela-sela kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).

Diketahui, KPK memang terbentur soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus RJ Lino yang sudah berjalan empat tahun ini.

BPK juga sebetulnya telah mulai proses perhitungan sejak lama.

Hanya saja, prosesnya baru menemui titik terang.

"Baru akhir-akhir ini saja itu mulai lancar (prosesnya) dan semoga itu lebih cepat," ujar Laode M Syarif.

Selain dari BPK, KPK juga menggandeng asesor independen yang ahli dari Indonesia dalam memetakan data harga QCC pembanding dari China.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Belakangan, KPK terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara lantaran Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China tak kunjung ditanggapi.

MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC karena produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).

"Kami pakai asesor independen begitu yang ahli di Indonesia, jadi walaupun tanpa harga pembanding dari China, itu bisa kita hitung dan BPK sudah menghitung jadi mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan," kata Laode M Syarif.

Hanya saja, ia tak menyebut kapan hasil perthitungan kerugian keuangan negara tersebut akan diperoleh KPK untuk kemudian akan dilanjutkan ke tahap dua penuntutan.

Syarif juga menampik anggapan bahwa pengusutan kasus ini sengaja dipercepat seiring akan berakhirnya masa jabatan KPK Jilid IV pimpinan Agus Rahardjo pada 21 Desember 2019 mendatang.

Adapun RJ Lino dalam kasusnya disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Baca: Cerita Ketua KPK yang Kerap Diteror Jika Bidik Kasus Orang Penting

Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini