News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Apresiasi Terawan Sebagai Menkes, PSI Sampaikan Empat Pesan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penunjukan dokter Terawan Agus Putranto mfenjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju memberikan harapan baru dalam penyelesaian permasalahan kesehatan di Indonesia.

“PSI mengucapkan selamat kepada dr Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI yang baru. Kami sangat yakin dengan latar belakang dr Terawan dari unsur TNI, kiranya dapat menindak tegas mafia BPJS dan dapat memaksimalkan manfaat BPJS untuk masyarakat, “ kata Juru Bicara PSI, Dr. Drg. Armelia Sari, M.Kes, dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Oktober 2019.

Sebagai dokter gigi dan akademisi yang telah menjalankan profesi selama 15 tahun ini, Armelia berpandangan, upaya penciptaan pemerataan kesehatan di Indonesia harus dimulai dengan pemerataan tenaga medis.

Baca: Pengalaman Baru Dokter Terawan Jadi Menkes, Pertama Kali Pakai Batik Korpri

Lebih jauh, ada beberapa hal yang menjadi harapannya untuk Terawan sebagai menteri kesehatan.

Pertama, regulasi program internship atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk dokter-dokter yang baru lulus ke daerah-daerah terpencil perlu diberlakukan kembali.

“Banyak manfaat yang bisa didapat dari kegiatan PTT ini, di antaranya para dokter yang baru lulus mendapatkan pengalaman sosial membantu masyarakat di wilayah yang membutuhkan. Di sisi lain, pemerintah akan terbantu dalam hal peningkatan pelayanan kesehatan yang merata, khususnya di wilayah terpencil,” kata pengajar di FKG Universitas Trisakti ini.

Kedua, adanya regulasi yang memberikan kemudahan untuk dokter-dokter Indonesia yang telah menjalani pendidikan kedokteran di luar negeri untuk menjalankan profesi di Indonesia, dengan syarat telah memenuhi kualifikasi standar kedokteran di Indonesia.

“Ketiga, mengingat jumlah dokter spesialis di Indonesia yang masih sangat kurang, diharapkan Kemenkes dapat menggalakkan pembukaan program studi spesialis di seluruh FK dan FKG di Indonesia,” lanjut Armelia.

Terakhir, mendorong perlunya dikaji ulang mengenai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 tahun 2016 di mana dokter gigi Indonesia lulusan luar negeri harus menempuh proses adaptasi untuk bisa mengabdi di negaranya sendiri.

“Salah satu yang perlu dikaji adalah pelaksanaan proses adaptasi yang mengharuskan dilakukan di universitas lokal Indonesia, di mana untuk dokter umum lulusan luar negeri membutuhkan waktu maksimal 1 tahun, sedangkan dokter spesialis lulusan luar negeri membutuhkan waktu 6 bulan,” pungkas Armelia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini