Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) membahas permohonan uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, pada saat memimpin sidang uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: MPR Gelar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman, di ruang sidang gedung MK, Senin (28/10/2019).
Di RPH, hakim konstitusi akan membahas perkara secara lebih mendalam dan rinci.
RPH bersifat tertutup dan rahasia.
Rapat hanya diikuti hakim konstitusi dan panitera.
Nantinya, panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini? Apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan, atau masih dilanjutkan," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, kepada pemohon agar menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK.
"Nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan, kapan persidangan ini akan dilanjutkan atau mungkin langsung putus atau bagaimana, ya," tambahnya.
Baca: 4 Hal yang Harus Diwaspadai Indonesia Pasca-kabar Tewasnya Pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi
Sebelumnya, MK menguji materi Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK. Sebanyak 25 orang advokat mengajukan uji materi karena menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Sidang uji materi itu tercatat di perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019.
Pemohon perbaiki permohonan