TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang saksi dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.
Dua saksi itu antara lain, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Hersusatiokartiko dan Staf Marketing Omega Motor Bandung Dewi Susana.
"Untuk saksi Ceno diperiksa untuk tersangka RAZ (Rahadian Azhar, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Baca: Kisah Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Banting Setir Jadi Penjual Nasi Uduk
Sementara saksi Susi, kata Yuyuk, diperiksa untuk terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, KPK kembali membongkar adanya praktik korupsi di dalam Lapas Sukamiskin.
Lima orang pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Mereka ialah dua terpidana korupsi Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin; dua bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko; serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar.
Namun status tersangka Fuad Amin gugur lantaran ia telah meninggal dunia.
Adapun Wahid kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
KPK menduga Wahid menerima mobil Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian, dan Rp75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.