Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Kententuan formasi khusus dalam pendaftaran CPNS 2019 sebagai berikut :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
Lembaga/ Instansi pusat akan menyediakan kuota 10 persen untuk formasi Khusus Cumlaude dari total seluruh formasi yang dibuka.
Sedangkan untuk instansi daerah, paling banyak 5 persen untuk kursi cumlaude.
Ada dua kategori dalam formasi ini, yaitu lulusan dalam negeri dan luar negeri.
Syarat utama yang harus dipenuhi baik lulusan dalam negeri atau pun lulusan luar negeri yakni harus lulus dengan predikat pujian (cumlaude) minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1) dengan Universitas dan program studi berakreditasi A (saat tahun kelulusan).
Sedangkan untuk lulusan luar negeri harus ada penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara nilai/angka 4 oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!
2. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas
Jalur formasi khusus penyandang disabilitas menyediakan jumlah jabatan pada instansi pusat adalah paling sedikit 2% dari total formasi yang ditetapkan.
Sedangkan untuk instansi daerah paling sedikit 1% dari total formasi yang ditetapkan.
Selain itu, jabatan juga disesuaikan bedasarkan kebutuhan masing-masing instansi.
Hal utama dalam syarat ini adalah peserta wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkatan disabilitasnya.
Peserta formasi berusia antara 18-35 tahun.
Baca: Daftar Lengkap 68 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2019, Cek Persyaratannya