Dokumen-dokumen tersebut di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Dalam siaran persnya, Mohammad Ridwan telah mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumennya dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diajuakan instansi saja.
Apabila pelamar tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi, pelamar akan diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman.
Sedangkan untuk instansi, BKN memberikan waktu maksimal tujuh hari untuk memberi jawaban sanggahan.
BKN beri waktu sanggah
Diinformasikan melalui Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas), pelamar CPNS 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi akan diberi waktu sanggah maksimal tiga hari.
Sementara itu, instansi akan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengimbau pelamar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan dengan baik.
Pelamar juga diimbau untuk mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan saja.
Hal itu guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan
instansi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)